Thursday, December 10, 2015

PENDIDIKAN VOKASIONAL SEBAGAI INVESTASI MASA DEPAN ke 3

Pendidikan Vokasional Berbasis Investasi
 















Gambar.1.Pendidikan Vokasional berbasis Investasi
Catatan :      
1.      Untuk semua Prodi yang dirancang hanya kurikulum Inti.
2.      Untuk masing-masing Prodi, ditambah  kurikulum spesifik dengan muatan kompetensi dan ketrampilan khusus.
3.      Isi  kurikulum memberi ruang bagi pengembangan  kearifan lokal & kompetensi global.
4.      Data base kompetensi dan kebutuhan tenaga kerja lokal dan global sebagai instrument untuk prediksi/proyeksi  pengembangan  infrastruktur, sarpras, SDM, dan penyesuaian kurikulum  SMK. Dan selalu dapat di up date setiap saat


Implementasi Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

 




                                                      

















Gambar.2.   Implementasi pengembangan SMK berbasis Investasi

Keterangan :

  1. Legal formal  dari Pemerintah untuk sinergi tiga pilar ,yaitu : (1) dunia pendidikan  (SMK),(2) dunia usaha & industri (DUDI), (3) Pemerintah
  2. Pendidikan dengan kurikulum berbasis kompetensi dan  fleksibel serta mengakomodasi kompetensi lokal yang memiliki prospek untuk dikembangkan industri ekonomi produktip
  3. Pendidikan Vokasional (SMK) dibagi dalam dua jalur , yaitu : (a) Jalur 3 tahun bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi  dan mengikuti UAN (Ujian Akhir Nasional), tidak perlu mengikuti uji kompetensi di Training Center, (b) Jalur 2 tahun bagi mereka yang ingin langsung bekerja .Tenaga pengajar dari guru sekolah dan instruktur dari industri (Training Center).Tidak ada UAN  tetapi harus mengikuti pembelajaran dan  uji kompetensi di Training Center. Pembelajaran maksimal selama 2 tahun
  4. Bagi siswa SMK jalur 3 tahun dapat ikut Training Center untuk memenuhi persyaratan  kompetensi industri tempat bekrerja   .
  5. Untuk menunjang kompetnsi lulusan yang standardnya terukur dan sesuai dengan  standard DUDI, Pemerintah harus   mendirikan Training Center bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sesuai dengan program studinya. Yang lokasi dan zonifikasinya diatur sesuai dengan potensi industri dan pengembangen potensi  lokal daerah. Untuk pengakuan sertifikasi secara internasional perlu dilakukan kerjasama dengan institusi / lembaga sertifikasi  internasional
  6. Training Center merupakan salah satu bentuk pelayanan prima dalam pendidikan Sekolah Menengha Kejuruan (SMK), selain itu merupakan implementasi nyata  Learning community














Siklus Operasional Data Base On Line VOKASIONAL/SMK














Gambar.3. Data Base On Line SMK

Kebutuahan informasi dan  lapangan kerja merupakan kebutuhan  sosial maendasar seluruh lapisan masyarakat. Meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat, dengan memberikan “ sentuhan iptek “ merupakan salah satu  aplikasi dari kesetaraan akses masyarakat ke layanan sosial dasar. Daya guna iptek bagi kehidupan masyarakat antara lain adalah :  (1) dapat menunjang kehidupan dengan efisien, (2) memperpendek suatu proses  “ siklus “yang tumpang tindih, (3) memberikan kualitas lingkungan kehidupan yang nyaman.  Pemanfaatan iptek untuk pelayanan publik (public service)  tidak dibatasi dalam lingkup  setrata tertentu, tetapi harus dapat dimanfaatkan bagi masayarakat seluas-luasnya. (Kusmayanto Kadiman, 2008)          
 Berdasarkan pertimbangan diatas,  pengertian  data base on line  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), fungsi , manfaat dan maksud penggunaannya  adalah sebagai sebagai berikut :
1.      Ujung tombak dari suatu perencanaan apapun, harus dimulai dengan Data Base yang akurat dan  kualifikasinya dapat dipertanggung jawabkan. Data base  merupakan sebuah perangkat dalam proses perencanaan yang mempunyai daya guna yang sangat tinggi
2.      Proses saling memberikan data dan komunikasi secara on- line antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan jasa perdagangan dan industri (DUDI)  akan merupakan tahap awal dari bersinerginya pendidikan dan dunia kerja.
3.      Data base-on line ini merupakan jejaringan  informasi yang dapat  di akses oleh Pemerintah Pusat, Depdikmas, SMK diseluruh Indonesia dan dapat di update setiap saat,
4.      Data base-on –line ini mempunyai daya guna bagi pemerintah, sektor jasa  industri sebagai demand  tenaga kerja dan  SMK  sebagai supply tenaga kerja
5.      Jejaring data base on-line dapat menayangkan tentang  standrad kompetensi yang dipersyaratkan  oleh  pemakai  tenaga  kerja  lokal  dan  global 
6.      Jejaring  data base on-line merupakan informasi yang sangat dibutuhkan oleh pengambil kebijakan ditingkat daerah dan tingkat pusat , sebagai dasar dalam evaluasi ,memprediksi tenaga kerja,  monitorimg, dan alokasi anggaran dana  dan sarana prarana
7.      Yang paling utama jejaringan data base on-line sebagai media untuk membentuk  image (citra) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).



4. KESIMPULAN                            
     Dari hasil kajian yang telah di paparkan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Pendidikan Vokasional (SMK)  bertujuan untuk mengembangkan tenaga kerja yang terampil dan  ” marketable ” , untuk dapat meraih kesempatan kerja dan ” dijual ”  dalam ” pasar tenaga kerja ” baik tingkat lokal maupun global
2.      Paradigma Pendidikan Vokasional (SMK)  harus mulai berubah dari supply minded (orientasi jumlah) menjadi demand minded (kebutuhan) ke dunia kerja yang ber-dimensi lokal dan global.
3.      Pendidikan Vokasional (SMK)  adalah suatu model dalam pendidikan untuk menguasai ketrampilan dasar yang  essensial  dan dapat dikembangkan dalam bentuk pelatihan,  untuk dapat berkompetisi di pasar kerja lokal dan global
4.      Pendidikan Voksional (SMK) diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja secara nasional dan  masyarakat lingkungannya  dan diarahkan untuk memasuki pasar kerja global
5.      Salah satu tolok ukur keberhasilan pendidikan vokasional (SMK)  adalah membentuk dan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat memberikan peningkatan ekonomi secara nyata.
6.      Keberhasilan Jerman , Jepang , Korea Selatan dan negara lain,  dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan model program pendidikan vokasional dalam sistem pendidikannya,.perlu dipertimbangkan untuk di “ adopsi “ dengan “ modifikasi “ sesuai  dengan kondisi di Indonesia. Untuk efisiensi biaya dapat melakukan kerjasama dengan blue print “  kurikulum dan sistim pengelolaan dari negara tersebut.
7.      Untuk dapat mengalokasikan dana pendidikan vokasional (SMK) secara efisien dan dapat diprediksi nilai investasi yang lebih terukur diperlukan instrumen data base 0n-line tentang kebutuhan tenaga kerja dan kompetensi tenaga kerja lokal dan global . Data base ini akan dapat memprediksi alokasi dana pemerintah dalam pengembangan pendidikan vokasional.  Data base ini dapat di “akses “ oleh Pemerintah Pusat, Depdiknas dan seluruh lembaga pendidikan vokasional / SMK di seluruh Indonesia  Bagi penyelenggara pendidikan vokasional , sebagai tolok ukur kompetensi serta penyesuaian terhadap materi yang diperlukan oleh dunia kerja. (DUDI)
8.      Untuk memberikan “ nilai investasi “ bagi negara, pendidikan vokasional harus direncanakan dan diselenggarakan  berdasarkan ke “ ke -mitraan “  dan hubungan “ sinergi “ yang saling mendapatkan “ keuntungan “ antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha / industri dan Pendidikan Vokasional (SMK) .
9.      Untuk menunjang kompetnsi lulusan yang standardnya terukur dan sesusai dengan  standard DUDI, Pemerintah harus   mendirikan Training Center bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sesuai dengan program studinya. Yang lokasi dan zonifikasinya diatur sesuai dengan potensi industri dan pengembangen potensi  lokal daerah       

REFERENSI

Conny..R. Semiawan dan Soedijarto 1991, Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI, Jakarta : Penerbit P.T. Grasindo.
Darling-Hammond, L. (1996). The right to learn and the advancement of
teaching: research, policy, and practice for democratic education.  
  Educational Researcher, 25, 6:5-17.
Depdiknas.  (2001).  Kep Mendiknas  RI  No.  053/U/2001.  Pedoman
Penyusunan  Standar  Pelayanan  Minimal  Penyelenggaraan
Persekolahan  Bidang  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah.  Jakarta:
Depdiknas.                      

Depdiknas.  (2003).  Undang-Undang R.l No  20 Tahun 2003,tentang Pendidikan Naional, Depdiknas, Jakarata

No comments:

Post a Comment